Pasalnya adalah baru sadar bahwa pajak salah satu mobil habis pada bulan Februari lalu, setelah masuk bulan Maret. Artinya harus bayar denda. Sialnya, mobil satu lagi malah pajak tahun lalu pun lupa belum dibayar. Maklum selain mobil sudah tua, yang punya pun rupanya sudah pikun ...
Untuk lakukan pengecekan status pajak mobil, warga DKI Jakarta bisa buka samsat-pkb2.jakarta.go.id atau unduh aplikasi Cek Ranmor DKI di Google Play Store. Setelah memasukkan nomor polisi mobil serta NIK, data status pajak mobil akan muncul.
Untuk bayar pajak via mobile banking (juga ATM) harus punya kode bayar sesuai nopol kendaraan. Untuk itu perlu unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store. Selanjutnya silahkan baca Cara Membayar Pajak Mobil Secara Online.
Ketika lakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, ada pemberitahuan bahwa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Jadi mestinya sudah tidak perlu datang ke Samsat untuk pengesahan.
Benar, beberapa hari kemudian saya menerima via pos TBPKP dan stiker, hanya saja saya tak perhatikan bahwa stiker pengesahan pembayaran pajak ada di sana.
Ada yang membuat ragu apakah harus tetap ke Samsat atau tidak. Pertama semua laman menyebut setelah bayar pajak kendaraan secara online, pemilik kendaraan harus tetap ke Samsat untuk mendapatkan pengesahan TBPKP, dan jika tidak melakukannya maka 30 hari setelah pembayaran harus bayar pajaknya lagi.
Yang kedua pada struk bukti pembayaran via Mandiri Online tertera tulisan "STRUK BERLAKU 30 HARI". Karena itulah akhirnya saya datang ke Samsat Jakarta Timur di Kebon Nanas. Petugas di pintu masuk mengatakan agar saya masuk ke dalam untuk mendapatkan cap pengesahan. Saya pun naik ke ruangan pengesahan di Lantai 3 dan ditemui petugas.
Seorang ibu petugas dengan ramah menyapa, dan ia menjelaskan bahwa stiker pengesahan TBPKP sudah ada di saya, tinggal menempelkannya di kolom pengesahan STNK, jadi tidak perlu datang lagi ke Samsat, kecuali lima tahun sekali untuk ganti STNK karena harus gesek nomor rangka dan ganti pelat nomor.
Lihat Video
Jadi, begitulah kesimpulannya bahwa setelah bayar pajak mobil secara online TIDAK PERLU DATANG ke Samsat lagi. Tunggu saja Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dikirim ke rumah, dan tempelkan stiker pengesahan di kolom kanan bawah STNK. Setelah ada stiker, tak perlu distempel lagi . Semoga bermanfaat.
Label: Pajak Mobil Online, Samsat, Tutorial
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.