Mei 05, 2021

Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

Mendekati Hari Raya Iedul Fitri ada baiknya menyegarkan ingatan tentang bacaan niat zakat fitrah yang diucapkan secara baik dan benar dan bagaimana cara menghitungnya, baik untuk diri sendiri, untuk keluarga, maupun untuk orang yang diwakilkan.

Hukum membayar zakat fitrah yang ditunaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan, sebelum orang pergi salat Ied, adalah wajib bagi mereka yang beragama Islam dan mampu secara ekonomi, dan menjadi penyempurna ibadah puasa yang telah dijalankan selama sebulan lamanya.

Niat Zakat Fitrah

Para ulama berpendapat bahwa niat menjadi penentu kualitas ibadah dan hasilnya oleh sebab niat menjadi jiwa bagi tindakan, pedoman, dan arahnya, oleh karena itu bagian besar ulama berpendapat bahwa niat adalah wajib dalam ibadah dan menjadi syarat sah.

Niat buat sendiri

Nawaitu an-ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fardhu lillahi ta'aala, atau "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku, wajib karena Allah ta'ala."

Niat buat istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhu lillahi ta'aala, atau "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, wajib karena Allah Ta'ala."

Niat buat anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii (sebut namanya) fardhu lillahi ta'aala, atau "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku yang bernama ..., wajib karena Allah Ta'ala."

Niat buat anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii (sebut namanya) fardhu lillahi ta'aala atau "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku yang bernama ... , wajib karena Allah ta'ala."

Niat buat diri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhu lillahi ta'aala, atau "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota keluarga yang nafkahnya menjadi tanggunganku, wajib karena Allah ta'ala."

Niat buat yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an (sebut namanya) fardhu lillahi ta'aala, atau "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk ..., wajib karena Allah Ta'ala."

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Di jaman Rasulullah SAW zakat fitrah dibayar dengan gandum atau kurma, sebagaimana hadits riwayat HR Bukhari dan Muslim, "Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha‘ kurma atau 1 sha‘ tepung gandum, bagi setiap hamba atau tuan, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (Ied)."

Sha' adalah ukuran yang setara empat mud, sedangkan satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan. Mahzab Hanafi menyetarakan 1 sha' senilai 3,8 kg. Adapaun mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali menyetarakan 1 sha' sama dengan 2,75 kg.

Di Indonesia, pemerintah melalui BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras. SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk DKI Jakarta dan sekitarnya besaran zakat fitrah adalah setara Rp40.000 per jiwa. Untuk daerah lain ada di kisaran Rp25.000 – Rp 40.000 per jiwa. Beras atau harga beras zakat fitrah hendaknya setara atau lebih baik dari beras terbaik yang kita makan sehari-hari.

Mengapa umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dengan beras, tidak dalam bentuk tepung gandum atau kurma, adalah berdasar mazhab Syafi'i yang menafsirkan kurma dan gandum sebagai makanan pokok penduduk setempat. Di kitab fiqih mazhab Syafi'i digunakan kalimat 'qutu baladih', yang berarti makanan pokok penduduk dimana zakat ditunaikan.

Sedangkan mengapa beras bisa diganti uang dasarnya adalah pendapat Imam Abu Hanifah, yaitu jika uang dirasakan lebih bermanfaat bagi penerima zakat, maka pemberian dalam bentuk uang tunai akan lebih baik oleh karena lebih dekat dengan kepentingan si penerima.

Kapan Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dapat dibayarkan mulai awal bulan Ramadhan sampai sebelum matahari terbenam di hari Iedul Fitri.

Berdasarkan keutamaannya, waktu mubah adalah awal hingga hari terakhir Ramadan; waktu wajib adalah setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan atau malam Iedul Fitri; waktu sunah adalah setelah Salat Subuh dampai sebelum Salat Ied; waktu makruh setelah salat Ied namun sebelum matahari terbenam; waktu haram untuk membayar zakat fitrah adalah setelah matahari terbenam di hari Raya Iedul Fitri.

Kemana Membayar Zakat Fitrah

Anda bisa memberikan zakat fitrah langsung ke penerima dan jangan lupa membaca niatnya, disalurkan lewat masjid terdekat, atau bisa pula lewat BAZNAS.
Label:
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.

aroengbinang, seorang penyusur jalan.
Traktir BA secangkir kopi? Scan via 'Bayar' GoPay.