Januari 20, 2023

Konstitusi Menjamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

Ada yang menarik dalam pidato yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di dalam sambutan dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, yang berlangsung di Bogor pada tanggal 17 Januari 2023.

Penggalan pidato itu muncul di TikTok yang membuat saya lalu mencari video lengkapnya yang ada di kanal YouTube Sekretariat Presiden. TikTok boleh dibilang merupakan salah satu sosial media terbaik, jika bukan memang yang terbaik, untuk mendapat perhatian orang.

Pidato Presiden Jokowi dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia itu berisikan sejumlah hal yang menjadi perhatiannya, dan ia ingin agar semua yang disampaikannya itu menjadi perhatian para kepada daerah dan FKPD, termasuk para petinggi TNI dan POLRI yang hadir dalam acara tersebut.

Banyak yang beliau sampaikan itu sebenarnya sudah beberapa kali diungkap dalam berbagai kesempatan. Termasuk di dalamnya pandemi COVID-19 yang bisa dikendalikan dan dikelola dengan baik, serta stabilitas ekonomi yang juga bisa dikelola dan dipertahankan sehingga berada dalam posisi yang sangat baik. Itu semua dikatakannya sebagai hasil kerja keras semua pihak.

Hal lain yang beliau sebutkan adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia serta pengendalian inflasi yang juga sangat baik, yang jauh lebih baik dari negara-negara lain di dunia. Begitu pun harus selalu ada kehati-hatian dan kewaspadaan dalam membuat setiap kebijakan karena diprediksi sepertiga ekonomi dunia akan mengalami resesi di tahun 2023.

Dengan tidak bermaksud mengabaikan hal-hal penting lainnya yang beliau sampaikan, karena semuanya masih patut untuk disimak, akan tetapi soal kebebasan beragama dan beribadah yang beliau sampaikan hampir di ujung pidato sambutannya itu memang patut mendapat perhatian.

Ini tentu tak lepas dari masih adanya berita tentang dipersulitnya penganut agama minoritas dalam melakukan ibadah dan sulitnya perijinan dalam mendirikan tempat ibadah.

Meski presiden mengakui bahwa itu hanya terjadi di sejumlah kecil daerah, namun beliau tetap merasa perlu mengingatkan para kepala daerah, kejati, kejari, kapolsek, kapolres hingga kapolda dan pangdam bahwa konstitusi UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara Indonesia.

Presiden juga menekankan bahwa konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan, jika kesepakatan itu dibuat untuk menekan atau melarang warga dalam melakukan ibadah atau untuk mendirikan tempat ibadahnya.

Tentu menjadi tugas semua pihak untuk melakukan pendidikan kepada segenap lapisan masyarakat agar selalu berupaya untuk menjunjung tinggi amanat konstitusi, bersikap toleran, tepo sliro, dan menjaga kerukunan dalam beragama.

Keyakinan dan iman pada agama sendiri tentu tidak akan goyah barang sedikit pun hanya dengan berdirinya tempat ibadah agama lain.

Berikut adalah bagian dari pidato Presiden Joko Widodo yang mengingatkan bahwa konstitusi kita menjamin kebebasan beragama dan beribadah.


Label: Jokowi
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.

aroengbinang, seorang penyusur jalan.
Traktir BA secangkir kopi? Scan via 'Bayar' GoPay.