Inspirasi, SIM

Panduan Lengkap Perpanjangan SIM di Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku tertentu, terhitung sejak tanggal diterbitkan, dan perlu diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Meski cukup lama muncul wacana agar SIM bisa berlaku seumur hidup, sebagaimana KTP, namun entah kapan usulan progresif itu akan disetujui oleh pemerintah.

Untuk saat ini perpanjangan SIM bisa Anda dilakukan di Samsat dan Gerai SIM terdekat , layanan SIM Keliling yang tersedia di sejumlah tempat, atau secara online.

Panduan Lengkap Perpanjangan SIM di IndonesiaSIM di Indonesia

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, biaya, dan prosedur perpanjangan SIM, terutama buat Anda yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya.

Jenis-jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Semua jenis SIM tentu bisa diperpanjang, dan setiap jenisnya memiliki masa berlaku yang sama, yaitu selama 5 tahun, kecuali SIM Internasional yang berlaku selama 3 tahun.
  • SIM C: Untuk pengendara sepeda motor.
  • SIM C1: Untuk pengendara sepeda motor gede (moge) dengan mesin 250-500 CC
  • SIM C2: Untuk pengendara moge dengan mesin di atas 500 cc.
  • SIM D: Untuk pengendara sepeda motor yang dirancang khusus untuk difabel
  • SIM D1: Untuk pengendara mobil yang dirancang khusus untuk difabel
  • SIM A: Untuk pengendara mobil pribadi atau mobil angkutan pribadi (pick-up) dengan berat kurang dari 3.500 kg .
  • SIM A Umum: Untuk pengendara mobil penumpang atau angkutan umum dengan berat kurang dari 3.500 kg, misalnya angkot.
  • SIM B1: Untuk pengendara kendaraan roda empat pribadi dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus pribadi, atau angkutan barang pribadi lainnya.
  • SIM B1 Umum: Untuk pengendara kendaraan roda empat angkutan penumpang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti truk, bus pariwisata, atau bus penumpang umum lainnya.
  • SIM B2: Untuk pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan berat kereta gandeng lebih dari 1.000 kg.
  • SIM Internasional: Untuk pengendara mobil yang ijin mengendarainya berlaku secara internasional, yaitu di 92 Negara yang meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Syarat Untuk Perpanjangan SIM

Berikut adalah sejumlah persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Persyaratan Administratif

  • E-KTP
  • SIM lama yang tidak kadaluarsa lebih dari 1 tahun. Jika sudah terlambat lebih dari setahun, maka pemegang SIM harus mengikuti ujian ulang.
  • Hasil RIKKES (pemeriksaan kesehatan) Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru (online).
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (online)
  • Mengisi formulir perpanjangan di Samsat atau Gerai SIM, atau ikuti prosedur secara online

Persyaratan Kesehatan

Tes kesehatan yang dilakukan adalah pemeriksaan mata dan cek kesehatan umum. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat perpanjangan SIM, di klinik yang ada kerja sama dengan Polri, atau secara online.

Prosedur Perpanjangan

Untuk perpanjang SIM secara offline, kunjungi Kantor SAMSAT, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), SIM Corner, atau mobil SIM Keliling dari Korlantas Polri, di wilayah mana pun Anda sekarang tinggal, tidak perlu di wilayah penerbitan SIM.

Setiba di lokasi, ambil antrian di loket pendaftaran dan ikuti arahan dari personil yang bertugas. Jangan lupa untuk membawa persyaratan administratif di atas.

Untuk Perpanjangan SIM via aplikasi Digital Korlantas POLRI, berikut adalah panduannya.
  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi, tunggu kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile dengan mengisi NIK, Nama, dan email. Buka email untuk mengaktifkan akun.
  6. Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. Jika gagal, ulangi lagi
  7. Siapkan E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. di browser ponsel. Biaya tes psikologi Rp37.500, dan untuk tes RIKKES jasmani mengikuti tarif klinik yang Anda pilih.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika perpanjangan SIM ditolak SATPAS karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran, klik untuk melihat nomor rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai. SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Indonesia di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Jenis SIMBiaya
SIM A Rp80.000
SIM CRo75.000
SIM B1Rp100.000
SIM B2Rp100.000
SIM InternasionalRp225.000
Biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda. Selain itu ada biaya Rp 30.000 untuk asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Demikianlah panduan lengkap mengenai syarat, biaya, dan prosedur perpanjangan SIM di Indonesia, termasuk informasi perpanjang SIM secara online.
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.

aroengbinang, seorang penyusur jalan.
Traktir BA secangkir kopi? Scan via 'Bayar' GoPay.
Diubah: November 11, 2024.